Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Tata
nama obat
Nama
Kimia adalah nama obat yang mengacu pada International
Nomenclature Name
( INN )
Contoh
: Asam Asetil Salisilat
Acetaminophen
Nama Generik adalah nama obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Contoh
: Asetosal
Parasetamol
Nama
Paten adalah nama obat dengan
nama dagang yang merupakan milik produsen obat yang bersangkutan.
Contoh : Aspirin ®
Dumin ®
ØPenggolongan obat
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi
ØObat bebas,
ØObat bebas terbatas,
ØObat keras,
ØPsikotropika
ØNarkotika.
ØObat bebas terbatas,
ØObat keras,
ØPsikotropika
ØNarkotika.
ØObat bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung, toko obat berizin,
supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya,
penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang
tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
ØObat bebas terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat
yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
ØObat Keras
Golongan obat
yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek
(OWA)
ØObat Psikotropika
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika
yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif terhadap susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku (UU
RI No 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika).
ØObat Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Obat Generik dan Obat
Paten
ØObat Generik adalah obat
yang mengandung zat aktif sesuai nama generiknya, contoh parasetamol generik berarti obat
yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol
ØObat
paten adalah obat dengan nama dagang dan menggunakan nama
yang merupakan milik produsen obat
yang bersangkutan. Misal:
Lipitor (Pfizer), produk innovator/originator yaitu merek dagang untuk Atorvastati
ØBentuk Sediaan Farmasi
Sediaan Cair ( Liquida )
Larutan
•Solution (larutan)
•syrup
•elixir
•guttae
•injeksi
•infus, dll
Suspensi
•suspensi oral
•suspensi topikal
•suspensi kering
Emulsi
•emulsi minyak / air ( m/a )
•emulsi air / minyak ( a/m )
Pemberian secara rectal
Contoh penggunaan supositoria untuk terapi sistemik
Implantasi sub kutan
Contoh preparat depo kontrasepsi
B. Terapi Lokal
Pemberian topikal
Pemberian intra nasal
Pemberian intra aural
Pemberian opthalmical
Pemberian inhalasi
Pemberian rectal untuk terapi local
Pemberian intra vaginal