SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Jumat, 07 Desember 2012

OBAT

  1. OBAT
               Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.

Tata nama obat
Nama Kimia adalah nama obat yang mengacu pada International Nomenclature Name ( INN )
  Contoh :   Asam Asetil Salisilat
  Acetaminophen
 
Nama Generik adalah nama obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. 
  Contoh :   Asetosal
  Parasetamol
 
Nama Paten adalah nama obat dengan nama dagang yang merupakan milik produsen obat yang bersangkutan.
  Contoh :   Aspirin ®
  Dumin ®
 
ØPenggolongan obat
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi
ØObat bebas,
ØObat bebas terbatas,
ØObat keras,
ØPsikotropika
ØNarkotika.
 
ØObat bebas
             Obat bebas dapat dijual bebas di warung, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
 
ØObat bebas terbatas
        Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
 
ØObat Keras
           Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya.  Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA)



ØObat Psikotropika
             Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif terhadap susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

ØObat Narkotika
        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).



Obat Generik dan Obat Paten
  ØObat Generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai nama generiknya, contoh parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol

ØObat paten adalah obat dengan nama dagang dan menggunakan nama yang merupakan milik produsen obat yang bersangkutan.  Misal: Lipitor (Pfizer), produk innovator/originator yaitu merek dagang untuk Atorvastati




ØBentuk Sediaan Farmasi
Sediaan Cair ( Liquida )
Larutan
•Solution (larutan)
•syrup
•elixir
•guttae
•injeksi
•infus,  dll
Suspensi
•suspensi oral
•suspensi topikal
•suspensi kering
Emulsi
•emulsi minyak / air (  m/a )
•emulsi air / minyak ( a/m )
 
Pemberian secara rectal
  Contoh penggunaan supositoria untuk terapi sistemik
Implantasi sub kutan
  Contoh preparat depo kontrasepsi
B. Terapi Lokal
Pemberian topikal
Pemberian intra nasal
Pemberian intra aural
Pemberian opthalmical
Pemberian inhalasi
Pemberian rectal untuk terapi local
Pemberian intra vaginal